kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Besok, Kejagung Akan Periksa Eks Mendag M Lutfi di Perkara Izin Ekspor CPO


Selasa, 08 Agustus 2023 / 06:21 WIB
Besok, Kejagung Akan Periksa Eks Mendag M Lutfi di Perkara Izin Ekspor CPO
ILUSTRASI. Kejagung akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus izin ekspor CPO.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu besok (9/8), sebagai saksi di kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pemeriksaan Lutfi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan untuk diperiksa sebagai saksi.

Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, Lutfi menyampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya.

“Atas hal itu, mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Baca Juga: Jadi Saksi Perkara Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun. Adapun kerugian negara perkara tersebut adalah Rp 6,47 triliun.

Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).

Maka itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. 

Baca Juga: Kasus Pemberian Izin Ekspor CPO, Kejagung Akan Periksa Lagi Eks Mendag Lutfi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×