kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan 12 Jam dengan 46 Pertanyaan Kasus Ekspor CPO


Senin, 24 Juli 2023 / 22:19 WIB
Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan 12 Jam dengan 46 Pertanyaan Kasus Ekspor CPO
ILUSTRASI. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7/2023).(Foto: KOMPAS.com/Rahel)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

Airlangga Hartarto diperiksa 12 jam. - JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan Airlangga Hartarto berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Ada 46 pertanyaan keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau (Airlangga Hartarto)," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (24/7).

Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan Airlangga Hartarto merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Ngeri Kementerian Perdagangan dkk. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Izin Ekspor CPO
 
Adapun perkara Indrasari Wisnu Wardhana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan fakta yang berkembang dalam proses persidangan, Kejaksaan telah ditemukan fakta-fakta hukum baru yang menurut Kejagung perlu untuk di dalami sehingga perlu memeriksa Airlangga Hartarto.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. 

Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang pidana tersangka tiga korporasi tersebut, maka Kejagung memandang perlu untuk memeriksa Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Khususnya terkait tugas dan tanggungjawab Airlangga Hartarto dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. 

Kuntadi belum dapat memastikan apakah Airlangga Hartarto akan diperiksa kembali atau tidak. Yang jelas, setelah pemeriksaan hari ini, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain. 

Baca Juga: Airlangga Jadi Saksi Dugaan Korupsi CPO, Kursi Ketum Partai Golkar Menjadi Buah Bibir

"Masih sangat terlalu prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya. Ini masih penyidikan awal," ucap Kuntadi saat ditanya wartawan mengenai apa keteribatan Airlangga Hartarto dalam kasus ini.

Kuntadi menyatakan, pemeriksaan Airlangga Hartarto kali ini untuk mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. 
  
"Proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya, jadi mari kita tunggulah," jelas Kuntadi.
 
Pada kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dirinya hadir dalam pemeriksaan kali ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan.
 
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Airlangga Janji Hadiri Panggilan Kejagung Jadi Saksi Korupsi Izin CPO Pekan Depan
  
Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun. 
 
Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. 
 
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. 

Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×