kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Diperiksa 5 jam, Anggito konfirmasi dokumen ke KPK


Selasa, 07 Oktober 2014 / 20:21 WIB
Diperiksa 5 jam, Anggito konfirmasi dokumen ke KPK
ILUSTRASI. 6 Cara Mengatasi Instagram Keluar Sendiri beserta Penyebabnya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu merampungkan pemeriksaan terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama taun 2012-2013. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar lima jam tersebut, Anggito mengaku mengonfirmasi sejumlah dokumen.

"Tadi saya mengkonfirmasi soal beberapa dokumen yang saya sampaikan ke penyidik," kata Anggito kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Lebih lanjut menurut Anggito, dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang juga dimilikinya. Dokumen tersebut kata Anggito, belum sempat dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Namun, ia enggan menyebutkan secara gamblang dokumen apa yang dimaksud.

Selain itu kata Anggito, dirinya juga hanya diajukan dua pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut diakui Anggito, masih seputar petugas haji, kuota haji, dan pelayanan haji di Arab Saudi.

"Tadi (pemeriksaan berlangsung) lama karena ada makan siang, sholat, diskusi, macam-macam. (Dikonfirmasi soal yang) sama, enggak ada hal yang baru," tambah dia. Setelah itu, sambil memasang helm ke kepalanya, Anggito berjalan menghampiri sepeda motor yang telah menjemputnya.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 Mei 2014. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut. Ia diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk memberangkatkan haji sahabat hingga keluarganya.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Terkait penetapan Suryadharma sebagai tersangka tersebut, penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Anggito di lantai satu gedung utama Kementerian Agama. Penyidik pun menyita sejumlah dokumen hingga telepon seluler milik Anggito. Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatannya menyusul Suryadharma Ali yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×