kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kembali periksa Anggito Abimanyu


Senin, 18 Agustus 2014 / 11:27 WIB
KPK kembali periksa Anggito Abimanyu
Jusuf Irianto, Guru Besar Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, Senin (18/8). Ia kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2012-2013 untuk tersangka Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.

Anggito tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam serta membawa tas jinjing. Kendati demikian, Anggito tidak berkomentar sama sekali terkait pemeriksaannya hari ini.

Bersamaan dengan Anggito, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat anggota DPR dalam kasus ini. Mereka adalah Ida Fauziah Ketua Komisi VIII DPR, Muhammad Baghowi anggota Komisi VIII DPR, Soemintaris Muntoro anggota Komisi VIII DPR, dan Jazuli Juwaini mantan anggota Komisi VIII DPR.

Ida dan Jazuli memenuhi panggilan ini. Ida enggan berkomentar soal pemeriksaannya. Sementara Jazuli mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma. Jazuli mengaku tak turut serta dalam rombongan haji bersama menteri.

Kasus ini bermula dari penetapan Suryadharma yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Terkait penetapan Suryadharma sebagai tersangka tersebut, penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Anggito di lantai satu gedung utama Kementerian Agama. Penyidik pun menyita sejumlah dokumen hingga telepon seluler milik Anggito.

Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatannya menyusul Suryadharma Ali yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×