kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga kali, Anggito Abimanyu penuhi panggilan KPK


Selasa, 07 Oktober 2014 / 15:22 WIB
Tiga kali, Anggito Abimanyu penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Dapatkan Diskon Hingga 25% Tanpa Kode Promo dari RedDoorz, Pesan Sekarang!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketiga kalinya mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggito kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama. Suryadharma Ali.

Anggito mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 13.40 WIB dengan tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan membawa tas jinjing. Anggito juga terlihat membawa sebuah helm berwarna abu-abu saat memasuki Gedung KPK. Diketahui, Anggito datang dengan dibonceng seorang pengendara motor.

"Saya dari Yogya," jawab Anggito sambil mengumbar senyum saat ditanyai wartawan soal pemeriksaannya hari ini.

Terkait pemeriksaan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menduga, Anggito diperiksa untuk diklarifikasi terkait informasi-informasi baru yang didapat penyidik yang ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kendati demikian, Johan enggan mengungkapkan informasi baru yang dimaksud.

"Itu penyidik yang tahu," singkat Johan.

Kasus ini bermula dari penetapan Suryadharma yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Terkait penetapan Suryadharma sebagai tersangka tersebut, penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Anggito di lantai satu gedung utama Kementerian Agama. Penyidik pun menyita sejumlah dokumen hingga telepon seluler milik Anggito.

Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatannya menyusul Suryadharma Ali yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×