Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Direktur Jendral Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8). Anggito diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 untuk tersangka Suryadharma Ali.
"Anggito Abimanyu akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin pagi.
Ini kali pertama Anggito diperiksa KPK pasca penetapan tersangka kasus ini. Anggito pun memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Anggito tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kedatangannya tak terpantau awak media. Anggito tiba-tiba telah memasuki ruang steril KPK.
Nama Anggito terseret usai penggeledahan KPK di Kemenag pasca penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Pasalnya, dalam penggeledahan tersebut, selain menyita sejumlah dokumen penyidik KPK juga menyita telepon selular milik Anggito.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pernah menegaskan, ada kesalahan yang dilakukan Dirjen PHU dalam kasus ini. Oleh karenanya, nasib Anggito dalam kasus ini, tinggal menghitung hari.
Bersama dengan Anggito, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gondo Radityo Gambiro dan Nurul Iman Mustofa, selaku anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Gondo dan Iman sebelumnya sudah dipanggil saat kasus ini masih dalam penyelidikan KPK.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Syairozi Dimyati selaku mantan staf teknis Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Saudi Arabia, dan Subkhan Cholid selaku Kepala Sub Direktorat Transportasi Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tersebut. Mantan Meteri Agama ini diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tersebut. Mantan Meteri Agama ini diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga menyebabkan kerugian negara.
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 5 ke 1 dan Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News