kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dipanggil Kejagung, pejabat DKI kembalikan honor


Rabu, 01 Oktober 2014 / 10:29 WIB
Dipanggil Kejagung, pejabat DKI kembalikan honor
ILUSTRASI. Apabila meninggalkan baju basah di mesin cuci, baju akan berbau tak enak bahkan lebih buruk


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Para pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ramai-ramai mengembalikan honor ke Kejaksaan Agung terkait pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012. 

Pejabat DKI yang dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung merupakan anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, dan mereka mendapatkan honor Pengendalian Teknis (PT) dari tugasnya itu. 

Salah satu pejabat DKI yang dipanggil Kejagung adalah Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu. Ia membenarkan dirinya telah dipanggil Kejagung dan diminta menjadi saksi. 

"Kemarin saat pemanggilan itu menjadi saksi tim pendamping. Mereka mempermasalahkan honorarium," kata perempuan yang akrab disapa Yayuk itu, saat dihubungi, Selasa (30/9/2014). 

Meski tidak menyebutkan besaran honor yang diterima, Yayuk mengklaim telah mengembalikan seluruh honornya. Sebab, Kejagung melarang untuk menerima honor dari proyek tersebut. 

Ia pun mengatakan, pada pemanggilan kemarin, Kejaksaan Agung hanya meminta penjelasan dari segi substansi dan materi saja. "Honornya sudah saya setorkan, sudah dikembalikan (ke Kejagung)," kata Yayuk. 

Senada dengan Yayuk, Kepala Badan Pengeloola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti pun mengaku telah mengembalikan honor yang ia terima saat menjadi Tim Pendamping pengadaan Transjakarta tahun 2012 itu. 

"Honornya sudah saya kembalikan. Untuk hasil (pemeriksaan) saya belum tahu, kami memberi penjelasan yang ada secara normatif saja ke Kejagung," kata Endang. 

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai atas pemanggilan pejabat eselon II dan III tersebut. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku tidak tahu akan berujung ke mana kasus Transjakarta ini. 

Meskipun demikian, Basuki akan terus mengikuti perkembangan kasus Transjakarta ini. "Kami lihat, apakah pejabat itu bisa jadi tersangka atau tidak? Kalau tersangka, ya (jabatannya) kami copot. Kalau memang mengganggu kinerja, ya kami copot (jabatan mereka)," kata Basuki.

Kejagung memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng paket I dan II senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012. 

Saksi yang hadir seperti Inspektorat DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, Kepala BPKD DKI Endang Widjajanti, Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, dan lainnya. Para saksi menerima honor atas tugas-tugasnya tersebut.(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×