Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto Soehodo sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng Paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, Senin (29/9/2014).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan Sutanto Soehodo diperiksa bersama 14 saksi lainnya. "Semua yang dipanggil 18 saksi, namun yang memenuhi panggilan 14 saksi saja," katanya.
Ia mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan anggota dari Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.
Dia menyebutkan saksi yang hadir lainnya yakni Robinhot Sinaga (Irban Bidang Kesmas Inspektorat Propinsi DKI Jakarta), Sulami (Pensiunan PNS pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta) dan Diana Sherly (Pensiunan PNS Propinsi DKI Jakarta).
Eddy Rachmat (Auditor Penyelia Badan Pengawas Daerah Propinsi DKI Jakarta), Meri Erhanani (Sekretaris Inspektorat Propinsi DKI Jakarta) dan Metra Hayati (Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta).
Pejabat lain yang diperiksa adalah Franky M Panjaitan (Inspektorat Propinsi DKI Jakarta), Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta).
Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta), Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Propinsi DKI Jakarta), dan Endang Widjajanti (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Propinsi DKI Jakarta).
Sarwo Handayani (Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta), Budi Hastuti (Kepala Badan Diklat Propinsi DKI Jakarta), dan Fadjar Panjaitan (Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta Tahun 2010-2013).
Kapuspenkum menyebutkan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya.
"Namun para saksi menerima honor atas tugas tersebut," katanya.
Kasus tersebut, berbeda dengan kasus pengadaan bus transjakarta karatan pada 2013 yang salah satunya mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka dan ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News