Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Belasan pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai atas pemanggilan pejabat eselon II dan III itu.
"Iya, saya kira-kira wajar-wajar saja kalau (pejabat) dipanggil (kejaksaan). Harus datang semuanya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu tidak tahu akan berujung ke mana kasus transjakarta ini. Ia pun mengaku santai, jika nantinya dia dimintai keterangan oleh Kejagung. Namun Basuki akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
"Kami lihat, apakah pejabat itu bisa jadi tersangka atau tidak? Kalau tersangka, ya (jabatannya) kami copot. Kalau memang mengganggu kinerja, ya kami copot (jabatan mereka)," kata Basuki.
Sekadar informasi, Kejagung memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng paket I dan II senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Saksi-saksi tersebut merupakan anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI tahun anggaran 2012.
Saksi yang hadir seperti Inspektorat DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti, Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, dan lainnya. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News