Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaanarmada bus busway articulated (bus gandeng) paket I dan paket II senilai Rp 150 juta pada tahun 2012. Ini merupakan status tersangka kedua bagi Udar, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan busway untuk tahun anggaran 2013.
"Penyidik menambah satu orang tersangka yaitu UP (Udar Pristono), mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9) lalu.
Penetapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 16 September 2014 lalu.
Bersamaan dengan Udar, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Keduanya yakni GNW yang merupakan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta dan HB selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Udar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Udar diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut.
Selain menetapkan Udar, Kejagung juga sebelumnya menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway, Dradjat Adhyaksa; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu.
Pekan lalu, Kejagung juga baru saja menetapkan Udar menetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat yang diperoleh dari saksi-saksi yang ada. Selain it , bukti TPPU tersebut juga diperoleh berdasarkan temuan transaksi mencurigakan di rekening Udar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kendati demikian, Tony belum bisa mengungkapkan nilai transaksi mencurigakan Udar tersebut. Yang jelas, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Udar Pristono yang dilaporkan ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) tahun 2012, Udar tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 26 miliar dan U$ 5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News