Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku. Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.
Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Bagaimana jika ada yang tetap nekat mudik di masa pemberlakuan larangan mudik?
Baca Juga: Ingat, mulai hari ini larangan mudik diberlakukan
Ada pengawasan
Pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, seperti dikutip dari FAQ Larangan Mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19, akan dilakukan pengawasan di darat.
Pengawasan dilakukan pada 333 titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengawasan untuk transportasi laut, udara, dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.
Baca Juga: Wisatawan asal Jabodetabek dilarang liburan ke Banten saat 6-17 Mei 2021
Selain itu, akan ada pengecekan surat-surat yang akan dilakukan dan diawasi oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan setempat, dan Satgas Covid-19.
Petugas gabungan termasuk dari satgas, otoritas bandara, syah bandar, stasiun, dan terminal juga akan melakukan pengawasan.
Sanksi
Bagi mereka yang nekat mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Mudik lokal juga dilarang
Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Baca Juga: Antisipasi kasus Covid-19 melonjak, pemerintah perketat PPKM Mikro
Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.
Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Larangan mudik mulai berlaku, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News