kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik


Kamis, 06 Mei 2021 / 09:40 WIB
Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik
ILUSTRASI. Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan: 

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo 

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat 

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi 

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen 

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo 

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Larangan mudik mulai berlaku, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×