Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi mereka yang nekat mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Mudik lokal juga dilarang
Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Baca Juga: Antisipasi kasus Covid-19 melonjak, pemerintah perketat PPKM Mikro
Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.