Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mabes Polri mencatat ada sekitar 300 polisi aktif yang rangkap jabatan di lembaga sipil. Simak sejumlah petinggi Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil?
Diberitakan Kompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil. "Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Impor Migas Hingga 15 Juta Ton dari AS, Bagian dari Negosiasi Tarif
Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga. "Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Dilansir dari keterangan resmi, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025). "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Banyak Perusahaan Relokasi Pabrik Ke Jateng Karena Upah Murah, Cek UMK Jateng 2025
Pertimbangan Hukum MK
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan.
Mahkamah menilai, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ridwan.
Tonton: Kemenkeu Siapkan Sistem Single Profile, Pengusaha Nakal Tak Bisa Lari Lagi
Implikasi Putusan MK
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, atau instansi lain tanpa mengundurkan diri secara resmi.
Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalitas kepolisian serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara.
Baca Juga: Bakal Diterapkan Akhir 2025, Rumah Sakit yang Siap Terapkan KRIS Baru Mencapai 57,1%
Daftar polisi di ranah sipil
Diberitakan Tribunnews, uji materi ke MK ini adalah buntut banyaknya perwira Polri yang menduduki jabatan sipil. Mereka antara lain:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Kasus Bendahara Pemerintah Gelapkan Setoran Pajak
Selain itu, Kompas.com juga mencatat ada sejumlah nama petinggi polisi lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut ini nama-namanya:
- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya: Promo Bakmi GM GoFood Brand Day November: Makan Ramean Diskon 50%, Cek Jamnya
Menarik Dibaca: Poco F8 Pro Akan Rilis dengan Snapdragon 8 Elite? Cek Jawabannya di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













