kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Mabes Polri: Sekitar 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil


Senin, 17 November 2025 / 21:33 WIB
Mabes Polri: Sekitar 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
ILUSTRASI. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.. Foto: DOK KONTAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.

Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil.

"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia.

Baca Juga: Resmi Dilarang MK, Siapa Saja Petinggi Polisi yang Duduk Di Jabatan Sipil?

Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.
 
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Kementerian PANRB Dukung Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Baca Juga: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Prabowo Diminta Ganti Pejabat Sipil dari Polri

Prinsip Netralitas

Adapun Syamsul Jahidin sebagai Pemohon beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: Imbas Putusan MK, Pemerintah akan Minta Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, Siapa Saja?

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil. Berikut daftarnya:

  1. Komjen Pol, Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
  4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum
  5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN
  7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selanjutnya: Asing Net Buy Rp 710 Miliar, Cermati Saham yang Banyak Diborong di Awal Pekan Ini

Menarik Dibaca: 14 Inspirasi Warna Cat Dapur yang Bikin Mood Naik dan Ruangan Terlihat Lebih Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×