kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Dikeluhkan Pengusaha, Kemenkeu Janji Evaluasi Tarif Ekspor CPO 10%


Senin, 19 Mei 2025 / 14:22 WIB
Dikeluhkan Pengusaha, Kemenkeu Janji Evaluasi Tarif Ekspor CPO 10%
ILUSTRASI. Kemenkeu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi 10% merupakan hasil keputusan Komite Pengarah BPDP. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi 10% merupakan hasil keputusan Komite Pengarah (Komrah) BPDP dan akan tetap diimplementasikan sembari terus dievaluasi.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menegaskan, meski keputusan sudah ditetapkan, pemerintah tetap membuka ruang untuk evaluasi di masa mendatang.

"Itu kan sudah jadi keputusan Komrah, jadi memang kebijakannya ada di Komrah, dan kemarin sudah dibahas, sehingga nanti kita implementasikan dulu aja, nanti sambil terus kita evaluasi ya," kata Febrio kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (19/5).

Baca Juga: Ekspor Produk Sawit Indonesia Didominasi Produk Hilir, CPO Hanya 10%

Ketika ditanya mengenai kemungkinan peninjauan ulang atas tarif ekspor tersebut, Febrio menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika global dan kebutuhan nasional, terutama terkait strategi hilirisasi industri.

"Kan selalu kita lihat perkembangan global, kebutuhan dari kebijakan kita untuk hilirisasi, itu pasti terus akan kita evaluasi," katanya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pungutan retribusi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Gapki mengingatkan, kenaikan pungutan ekspor CPO dapat merusak daya saing di tengah ketidakpastian perdagangan global akibat kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat (AS) dan ketegangan geopolitik.

Baca Juga: Surati Sri Mulyani, Gapki Minta Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Ditunda

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menaikkan retribusi ekspor CPO menjadi antara 4,75% dan 10% mulai 17 Mei 2025 untuk membantu mendanai mandat pencampuran biodiesel serta program penanaman kembali minyak kelapa sawit. Pungutan ekspor saat ini berada pada 3% hingga 7,5%.

"Situasi penuh ketidakpastian dan merupakan risiko besar untuk meluncurkan kebijakan yang akan berdampak pada daya saing ekspor minyak sawit Indonesia," tulis Gapki dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Reuters, Sabtu (17/5).

Seorang juru bicara dana minyak sawit yang memungut pungutan tersebut mengatakan, permintaan Gapki akan dibahas dalam rapat dengan kementerian pemerintah minggu depan.

Selanjutnya: UMK Academy Pertamina, Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Go Global

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Bergulir Naik, Dipicu Moody's yang Pangkas Rating AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×