Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Setelah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.
Terpidana kasus wisma atlet itu akan dimintai keterangan, terkait kapasitasnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7).
Pria yang mengenakan kemeja biru lengan panjang itu datang ke KPK pukul 12.45 WIB. Nazaruddin yang kini menjalani masa hukuman dalam kasus wisma atlet itu didatangkan khusus dari LP Sukamiskin, Bandung.
Namun sayangnya, saat ditanya alasan kedatangannya, mantan politisi Senayan itu, Nazaruddin justru menyatakan tentang adanya penyelewengan proyek besar lainnya yang diduga melibatkan pejabat negara.
"Akan saya buka semua kasus yang tentang proyek besar yang selama ini melibatkan pejabat-pejabat mengaku bersih padahal koruptor besar," kata Nazaruddin.
Dalam kasus ini, KPK menduga Nazaruddin melakukan pencucian uang, karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Kala itu ia menyebut Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek Rp 600 miliar.
Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News