kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,16   6,41   0.71%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nazarruddin batal bersaksi di sidang Djoko Susilo


Selasa, 16 Juli 2013 / 13:39 WIB
Nazarruddin batal bersaksi di sidang Djoko Susilo
ILUSTRASI. Klam rumah sakit Covid-19 yang belum dibayar mencapai Rp 25 triliun.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Giri Purbadi mengungkapkan terpidana kasus wisma atlet M. Nazaruddin hari ini batal menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Menurutny,a saat dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia mengaku sakit perut.

"Nazaruddin tidak jadi ke Jakarta. Dua bilang perutnya masih sakit," kata Giri saat dihubungi wartawan, Selasa (16/7).

Bahkan pria yang kini tengah menjalani hukuman dalam kasus wisma atlet itu pun sudah menyerahkan surat ke pihak KPK perihal ketidakhadirannya tersebut. Giri menambahkan kini petugas KPK yang menjemputnya juga sudah kembali ke Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 wib, belum juga dimulai.

Nama Nazaruddin terseret dalam perkara ini karena ia pernah mengaku beberapa anggota dewan pernah menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk meloloskan anggaran Polri sebesar Rp 600 miliar.  Nazar menyebut ia dan empat rekannya yaitu Aziz Syamsuddin, Herman Heri, Bambang Soesatyo dan Desmon Mahesa sempat mengadakan pertemuan dengan ketua panitia lelang proyek simulator AKBP Tedy Rusmawan untuk menerima uang tersebut di Plaza Senayan. Pemberian itu disebut-sebut dilakukan atas perintah Irjen Djoko.

Tak hanya itu anak perusahaan Nazar juga diduga pernah mengikuti tender proyek simulator SIM senilai Rp 196 miliar di tahun 2011. Diantara lima perusahaan yang mengikuti lelang ada dua perusahaan yang disebut teraviliasi dengannya yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima. Namun sayang lelang tersebut justru dimenangkan PT Citra Mandiri Metalindo milik Budi Susanto.

Dalam kasus ini, Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri saat masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri di tahun 2011. Selain kasus tindak pidana korupsi, Jenderal bintang dua itu juga didakwa melakukan pencucian uang atas hara yang dimilikinya dengan menggunakan nama istri-istrinya dan sejumlah koleganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×