Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apa yang akan Diungkap Mantan Bendahara Demokrat Hari Ini di Tipikor?
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, memastikan bila tak ada halangan akan menghadirkan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazar yang juga mantan anggota Komisi III DPR ini akan menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini, Selasa (16/7).
"Dalam peridangan dengan kasus dugaan TPK pengadaan Simulator SIM dan TPPU, memang bebar dijadwalkan untuk menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Susilo besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Senin (15/7).
Djoko Susilo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator kemudi Roda 2 dan 4 Tahun Anggaran 2010-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara, Nazaruddin yang mantan anggota Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, telah menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Kemenpora dan TPPU.
Diketahui pembahasan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keseluruhan dari Polri dirapatkan pihak Polri di Komisi III. Diduga PNBP untuk proyek Simulator SIM itu turut dirapatkan dengan komisi hukum itu dan di Banggar DPR.
Usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo pada 21 Februri 2012 lalu, Nazaruddin sempat mengungkapkan empat rekannya di Komisi III, yakni Aziz Syamsudin, Herman Heri, dan Bambang Soesatyo, terlibat dalam kasus proyek Korlantas Polri ini.
Pengakuan Nazaruddin itu dikuatkan dengan pengakuan Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan Simulator SIM dari Korlantas Polri, AKBP Teddy Rusmawan.
Saat menjadi saksi di persidangan Djoko pada 28 Mei 2013, Teddy mengaku pernah menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada sejumlah anggota DPR atas perintah Djoko.
Uang miliaran rupiah yang dibungkus dalam empat kardus tersebut diantarnya ke Plaza Senayan dan diserahkan kepada Muhammad Nazaruddin, selaku koordinator dari Banggar DPR. Selain Nazar, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa dan Herman Herry, turut hadir di tempat itu.
Pemberian uang Rp 4 miliar itu merupakan "pelicin" atas janji meloloskan anggaran Polri Rp 600 miliar.
Selain Djoko Susilo, KPK juga menyeret tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam persidangan sebelumnya, Djoko disebut pernah menginstruksikan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku ketua panitia pengadaan proyek simulator SIM, yang memberikan sejumlah dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai arahan Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin menurut Teddy pernah menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. Anggaran ini, kata dia, bukan khusus untuk proyek simulator SIM, melainkan untuk anggaran kepolisian secara keseluruhan.
Selain itu, perusahaan Nazaruddin diduga pernah mengikuti tender dalam proyek tersebut. Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar pada 2011 ini.
Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dari kelima perusahaan itu, PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima diduga milik Nazaruddin.
Perusahan milik Nazaruddin kalah tender dalam pengadaan pada 2011 tersebut. Pemenang tender adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Tetapi, pada 2010 perusahaan Nazaruddin adalah pemenang tender pada proyek serupa. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News