kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nazaruddin bakal jadi saksi sidang Djoko Susilo


Selasa, 16 Juli 2013 / 06:38 WIB
Nazaruddin bakal jadi saksi sidang Djoko Susilo
ILUSTRASI. Ingin rumah dialiri hoki dan cuan? Yuk, pajang dekorasi berikut di rumah Anda!


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin hari ini (16/7) rencananya akan dijadwalkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun kali ini mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan diminta bersaksi terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo.

"Memang benar, besok (hari ini) dijadwalkan menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi terdakwa Djoko Susilo," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya kemarin malam, Senin (15/7).

Pria yang juga pernah menjadi anggota komisi III DPR itu akan didatangkan dari lapas Sukamiskin, Bandung khusus untuk memberi kesaksiannya. Sebelumnya Nazaruddin juga pernah memberi kesaksian dalam tahap penyidikan di KPK.

Namanya juga terseret dalam perkara ini karena ia pernah mengaku beberapa anggota dewan pernah menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk meloloskan anggaran Polri sebesar Rp 600 miliar.  Nazar menyebut, ia dan empat rekannya yaitu Aziz Syamsuddin, Herman Heri, Bambang Soesatyo dan Desmon Mahesa sempat mengadakan pertemuan dengan ketua panitia lelang proyek simulator AKBP Tedy Rusmawan untuk menerima uang tersebut di Plaza Senayan. Pemberian itu disebut-sebut dilakukan atas perintah Irjen Djoko.

Tak hanya itu, anak perusahaan Nazar juga diduga pernah mengikuti tender proyek simulator SIM senilai Rp 196 miliar di tahun 2011. Di antara lima perusahaan yang mengikuti lelang ada dua perusahaan yang disebut teraviliasi dengannya yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima. Namun sayang  lelang tersebut justru dimenangkan PT Citra Mandiri Metalindo milik Budi Susanto.

Dalam kasus ini, Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri saat masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri di tahun 2011. Selain kasus tindak pidana korupsi, Jenderal bintang dua itu juga didakwa melakukan pencucian uang atas hara yang dimilikinya dengan menggunakan nama istri-istrinya dan sejumlah koleganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×