kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.292   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.543   52,96   0,71%
  • KOMPAS100 1.072   9,59   0,90%
  • LQ45 795   -0,70   -0,09%
  • ISSI 254   0,73   0,29%
  • IDX30 411   0,51   0,12%
  • IDXHIDIV20 468   -1,28   -0,27%
  • IDX80 120   -0,09   -0,08%
  • IDXV30 124   0,22   0,17%
  • IDXQ30 131   -0,06   -0,04%

Diganjar 10 tahun, Gayus kemungkinan ajukan kasasi


Rabu, 11 Mei 2011 / 22:32 WIB
Diganjar 10 tahun, Gayus kemungkinan ajukan kasasi
ILUSTRASI. Ini dia harga tiket Bali Safari. Cocok untuk tujuan liburan akhir pekan. Dok: Bali Safari.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dan menambah masa hukuman bagi tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan menjadi 10 tahun, kini pihaknya berencana mengajukan kasasi.

Majelis hakim menguatkan putusan dan menambah vonis atas Gayus dengan pidana tiga tahun penjara menjadi sepuluh tahun. Oleh karena itu, setelah menerima salinan putusan resmi, Gayus rencananya akan mengajukan kasasi di pengadilan tingkat Mahkamah Agung. Keterangan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Dion menyatakan bahwa vonis sepuluh tahun penjara atas kliennya tersebut sangat berat dan tidaklah setimpal dengan perbuatan Gayus yang dikatakan terbukti di persidangan yaitu korupsi senilai Rp 570 juta. "Vonis itu sangat berat dan terlalu tinggi. Dan kemungkinan besar kami akan kasasi," tuturnya kepada Kontan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×