Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Penyidikan terhadap kasus dugaan mafia pajak dengan tersangka Gayus H.P Tambunan, mulai menemui titik terang. Pasalnya, pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polri telah menjurus pada wajib pajak yang memiliki potensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 19 wajib pajak yang sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri pada Rabu (13/4). "Perkembangan penelitian 19 wajib pajak itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 107 petugas pegawai pajak yang menangani proses permohonan keberatan dan banding dengan hasil penelitian," tutur Anton.
Lebih lanjut Anton menyatakan berdasarkan keterangan yang dilontarkan Gayus Tambunan, terdapat 19 wajib pajak yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Yang saat ini menjadi fokus pemeriksaan penyidik secara serius. Dokumen 19 wajib pajak yang terdiri dari 81 perkara dengan putusan pengadilan pajak ditolak sebanyak 25 perkara dan diterima sebanyak 33 perkara. Dan diterima sebagian sebanyak 23 perkara.
Berdasarkan surat Kabareskrim nomor R/265/Tipikor/III/Bareskrim 11 Maret 2011, telah dikembalikan 79 perkara dari 18 wajib pajak kepada menteri keuangan. Berdasarkan hasil penelitian, perkara tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan pajak ditolak. Rencana tindak lanjut penelitian, lanjut Anton, akan dilanjutkan dan meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada PPATK terkait 29 petugas pajak yang menangani permohonan banding 19 wajib pajak tersebut.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya koordinasi dengan ahli perpajakan pusat pendidikan dan latihan pajak dalam rangka meminta pendapat terkait analis putusan keberatan dan banding wajib pajak untuk beberapa perusahaan wajib pajak.
Kedua, penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli perpajakan dari UI. Selain itu penyidik berkoordinasi dengan KPK, yang telah menugaskan 9 personel dalam rangka melakukan penelitian dokumen wajib pajak untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam proses banding di pengadilan pajak tersebut.
Penyidik Polri juga melakukan koordinasi dengan BPKP yang telah menugaskan 10 personel dalam rangka melakukan penelitian dokumen wajib pajak yang telah diserahkan Polri untuk menemukan apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses banding saat di pengadilan pajak. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenkeu, terkait dengan permintaan hasil pemeriksaan inspektorat terhadap petugas pajak yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses permohonan banding dari wajib pajak.
Tak ketinggalan, penyidik juga merangkul PPATK untuk melakukan penelusuran nomor rekening wajib pajak dan petugas pajak yang diduga terlibat dalam proses banding.
Dalam rangka penelitian dokumen wajib pajak, di antaranya meneliti dokumen putusan banding guna menentukan apakah putusannya ditolak atau diterima oleh pengadilan pajak. Kemudian meneliti isi putusan dokumen untuk mengetahui alasan putusan tersebut ditolak atau diterima oleh pengadilan pajak. Kemudian juga meneliti dokumen-dokumen guna menemukan dugaan penyimpangan dalam proses banding tadi, melalui tanggapan pengadilan banding dari wajib pajak maupun dari petugas pajak.
Terkait dengan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana korupsi. Juga meminta kepada PPATK, terkait dengan petugas pajak yang menangani permohonan banding wajib pajak tersebut. Demikian juga penyidik melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu koordinasi dengan ahli perpajakan. Dari pusat penyidikan dan latihan pajak dalam rangka meminta pendapat terkait analis dokumen putusan banding wajib pajak untuk beberapa perusahaan wajib pajak.
Penyidik juga koordinasi dengan ahli perpajakan dari Universitas Indonesia. Demikian juga koordinasi dengan KPK yang telah menugaskan 9 personel dalam rangka melakukan penelitian dokumen wajib pajak untuk menemukan apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses banding di pengadilan pajak tersebut.
Selain itu penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP yang juga telah menugaskan 10 personel dalam rangka melakukan penelitian dokumen wajib pajak yang telah diserahkan kepada Polri. Di mana untuk menemukan apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses banding ini, yaitu pada saat di pengadilan pajak. "Yang pajak dikembalikan ke pajak, korupsi dikirim KPK, pidana umum ditangani Polri," imbuhnya.
Anton dalam keterangannya menyatakan untuk sementara ini, pihaknya belum menerima laporan dari PPATK, terkait dengan fokus pemeriksaan terhadap 9 wajib pajak. "Kita tunggu saja besok. Jadi kita tunggu saja nanti kita lanjutkan lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News