Reporter: Dea Chadiza Syafina, Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan lebih berat. Pengadilan banding menghukumnya 10 tahun penjara.
Hukuman itu tiga tahun lebih berat ketimbang putusan pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Gayus hanya dihukum selama tujuh tahun.
Juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari mengatakan, majelis hakim banding menganggap perbuatan Gayus sangat memberatkan. Selain itu, dia mengatakan, perbuatan bekas pegawai pajak ini dapat menimbulkan efek buruk khususnya bagi wajib pajak. "Dikhawatirkan wajib pajak bakal enggan menyetorkan pajaknya kepada negara dan bermuara pendapatan negara akan berkurang," kata Sobari, Selasa (3/5).
Putusan ini dijatuhkan pada 29 April lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rosdarmani. Namun, putusan tersebut tidak disetujui secara bulat.
Sobari mengatakan, seorang hakim memberikan pendapat berbeda. Dia bilang, ada hakim yang menyatakan Gayus dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak sudah secara cermat dan menyeluruh melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Menurutnya, hakim tersebut menilai SK Dirjen Pajak yang memperkuatkan hasil analisis Gayus dan Pejabat Ditjen Pajak lainnya memiliki konsekuensi bahwa kelebihan bayar pajak yang pernah disetor kepada negara harus dikembalikan.
Junder Tambunan, kuasa hukum Gayus Tambunan masih belum bisa berkomentar soal putusan ini. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas putusan banding tersebut. "Saya juga belum lihat," katanya.
Sebelumnya, Gayus dituding telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurut majelis hakim, Gayus telah menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 570,09 juta.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Gayus sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding terbukti telahkan menyalahkan wewenangnya. Dia telah menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
Majelis hakim juga menyatakan Gayus terbukti telah menyuap menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Hakim menyatakan Gayus memberikan uang melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.
Gayus juga divonis bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta. Uang ini untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News