Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Alasannya, Gayus tidak memberikan informasi yang penting kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diambil LPSK setelah berkoordinasi dengan KPK. Selain itu, LPSK juga telah bertemua Gayus dan penasehat hukumnya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Kami menanyakan kepada yang bersangkutan (Gayus) bahwa info apa lagi yang dimilikinya, tapi ia cuma menyebut pokoknya ada tanpa menjelaskan secara detail," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (27/4).
Harris menambahkan keberadaan Gayus yang saat ini menempati rumah tahanan sudah memenuhi dan memperhatikan keselamatannya. "Sampai saat ini juga tidak ada ancaman berarti terhadapnya, maka kami berkesimpulan permohonan perlindungan belum memenuhi syarat," ujar Harris.
Menurutnya, LPSK bakal menyampaikan hasil putusan yang diambil melalui rapat paripurna pada hari Selasa lalu ini kepada pihak yang bersangkutan. Meski bersifat final, Harris menyatakan bahwa putusan ini bisa saja berubah jika terdapat perkembangan dalam kasus tersebut. "Karena status Gayus sendiri terkait kasus di KPK tersebut juga belum jelas apakah saksi atau tersangka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News