Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Cirus Sinaga menuding Gayus Tambunan memakai dana PT Megah Citra Jaya Garmindo untuk kepentingan pribadi. Padahal, Cirus mengatakan, dana tersebut seharusnya untuk pembayaran pajak Megah Citra.
Hal ini terungkap dalam jawaban tertulis Cirus Sinaga kepada Panitia Kerja Mafia Hukum dan Mafia Pajak DPR yang disampaikan, Senin (4/4). Dalam berkas itu disebutkan, Megah Citra Jaya Garmindo mentransfer uang sebesar Rp 370 juta kepada Gayus melalui rekening BCA cabang Bintaro.
Menurut Cirus, transfer dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp 170 juta pada 1 September 2007. Lalu, sebesar Rp 200 juta pada 15 Agustus 2008. "Seharusnya itu digunakan untuk mengurus pajak tapi malah digunakan Gayus untuk kepentingannya sendiri," ujar Cirus.
Karena itu, Cirus mengatakan, saat itu dia menjerat Gayus dengan tindak pidana pencucian uang bukan tindak pidana korupsi. Sebab, dia beralasan tidak ada fakta materil korupsi dalam kasus tersebut.
Asal tahu saja, Cirus dipanggil Panitia Kerja Mafia Hukum dan Mafia Pajak ke DPR, Senin (4/4). DPR meminta penjelasan Cirus terkait kasus Gayus. Gayus adalah bekas pegawai pajak yang telah divonis bersalah dalam kasus pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News