Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peluang Indonesia untuk menjadi negara tersukses yang menjalankan pengampunan pajak atau tax amnesty masih terbuka lebar. Pasalnya, dibandingkan negara lainnya, Indonesia punya tarif tebusan yang lebih rendah.
“Di India itu tarif tax amnesty bisa 30%. Kita yang hanya 5% seharusnya lebih sukses dibanding India. Australia lebih besar lagi tarifnya," ujar Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin (9/1).
Asal tahu saja, dari kebijakan amnesti pajak tersebut, India berhasil mengumpulkan puluhan ribu orang wajib pajak yang mendeklarasikan total harta lebih dari US$ 9,5 miliar (sekitar Rp 123 triliun) atas penghasilan dan aset yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Kebijakan tersebut berlaku selama empat bulan dan secara resmi berakhir pada Jumat, 30 September 2016 lalu.
Menurut John, dengan uang repatriasi yang saat ini tercatat komitmennya sebesar Rp 141 triliun, Indonesia akan mendapatkan dana gratis untuk likuiditas ekonomi. Nantinya, menurut dia pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipatok 5% pada tahun ini juga merupakan keberhasilan dari amnesti pajak.
“Saat ini ada beberapa poros dunia yang belum pulih ekonominya. Contohnya, Amerika Serikat, Eropa, Tiongkok. Dengan repatriasi, ekonomi Indonesia bisa lebih baik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News