kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dewan Masjid Indonesia: Salat Jumat dan Tarawih di zona merah corona ditiadakan


Kamis, 19 Maret 2020 / 17:18 WIB
Dewan Masjid Indonesia: Salat Jumat dan Tarawih di zona merah corona ditiadakan
ILUSTRASI. Jemaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyeba


Reporter: Barly Haliem | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring merebaknya wabah corona Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) merilis surat edaran untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Sebagai sarana ibadah dan melibatkan banyak jemaah, masjid memiliki risiko tinggi terhadap paparan virus corona.

Surat yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni pada 19 Maret 2020 itu ditujukan kepada takmir masjid atau pengelola masjid di seluruh Indonesia. Surat ini berisi tujuh poin dan enam butir petunjuk.

Pertama, DMI mengharapkan umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan doa dan qunut nazilah. Qunut nazilah merupakan doa yang dianjurkan untuk dibaca bagi umat Islam saat menghadapi musibah, termasuk seperti musibah wabah virus corona.

Baca Juga: Jumlah meninggal corona jadi 25 orang, rupiah tembus Rp 15.913 per dolar AS

Kedua, masjid tetap mengumandangkan azan sesuai waktu salat. Azan memang merupakan panggilan untuk salat jamaah di masjid.

Namun lantaran sedang merebak wabah corona, DMI menganjurkan agar salat jamaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah.

Ketiga, DMI menganjurkan agar masjid setiap hari dibersihkan dengan karbol dan bahan sejenisnya untuk menjaga kebersihan. DMI juga menganjurkan tidak memanfaat atau menggulung karpet bagi masjid yang menggunakannya.

Keempat, di kota-kota yang atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau masuk kategori zona merah seperti yang ditetapkan pemerintah, salat jumat berjamaah di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat zuhur di rumah.

Imbauan ini juga sesuai dengan  fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020  tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

DMI juga menyatakan kegiatan salat lima waktu berjamaah dan salat tarawih pada Ramadan mendatang di masjid yang berada di wilayah zona merah itu ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kelima, jika penularan virus corona sudah reda, salat jamaah di masjid bisa digelar lagi, dengan tetap memperhatikan upaya dan standar pencegahan penularan wabah corona.

Keenam, berbagai acara kegiatan keagamaan yang menghadirkan atau menyedot jamaah ditiadakan.

Baca Juga: Mulai Jumat (20/3), pemerintah tangguhkan bebas visa kunjungan selama sebulan

Menurut Arief Rosyid, Wakil Ketua Tim Nasional Pencegahan dan Penanganan Corona DMI, saat ini ada sekitar 800.000 takmir masjid yang terhubung dengan DMI.

“Insya Allah, surat ini sudah kami edarkan kepada para takmir masjid. Umumnya mereka setuju dengan upaya ini,” ungkap Arief kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).

Ketua Pemuda Dewan Masjid Indonesia ini menambahkan, surat edaran ini merupakan penegasan tambahan atas surat edaran DMI yang sudah dirilis pada 2 Maret 2020.

“Pak Jusuf Kalla fokus agar apa yang terjadi di Korea Selatan dan Iran yang penyebarannya mulai dari rumah ibadah tidak terjadi di Indonesia,” kata pria yang juga dokter itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×