Reporter: Barly Haliem | Editor: Yudho Winarto
Imbauan ini juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
DMI juga menyatakan kegiatan salat lima waktu berjamaah dan salat tarawih pada Ramadan mendatang di masjid yang berada di wilayah zona merah itu ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kelima, jika penularan virus corona sudah reda, salat jamaah di masjid bisa digelar lagi, dengan tetap memperhatikan upaya dan standar pencegahan penularan wabah corona.
Keenam, berbagai acara kegiatan keagamaan yang menghadirkan atau menyedot jamaah ditiadakan.
Baca Juga: Mulai Jumat (20/3), pemerintah tangguhkan bebas visa kunjungan selama sebulan
Menurut Arief Rosyid, Wakil Ketua Tim Nasional Pencegahan dan Penanganan Corona DMI, saat ini ada sekitar 800.000 takmir masjid yang terhubung dengan DMI.
“Insya Allah, surat ini sudah kami edarkan kepada para takmir masjid. Umumnya mereka setuju dengan upaya ini,” ungkap Arief kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).
Ketua Pemuda Dewan Masjid Indonesia ini menambahkan, surat edaran ini merupakan penegasan tambahan atas surat edaran DMI yang sudah dirilis pada 2 Maret 2020.
“Pak Jusuf Kalla fokus agar apa yang terjadi di Korea Selatan dan Iran yang penyebarannya mulai dari rumah ibadah tidak terjadi di Indonesia,” kata pria yang juga dokter itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News