Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dell Pan Tunggal, distributor mesin percetakan dinyatakan pailit setelah gagal berdamai (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Iya karena gagal homologasi ketika PKPU, dan pada 18 September 2018 lalu, debitur resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim," kata Kurator Kepailitan Dell Harvardy Muhammad Iqbal kepada Kontan.co.id usai rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Dalam proses PKPU, Harvardy bilang sejatinya, Dell telah mengakui bahwa perusahaan memang telah berada dalam keadaan insolvensi. Sebab tagihan dalam proses PKPU nyatanya melebihi aset yang dimiliki.
Dalam proses PKPU, Harvardy yang ketika masih menjadi pengurus mencatat hanya ada empat kreditur, di mana kesemuanya adalah separatis (pemegang jaminan).
Empat kreditur tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) senilai Rp376,92 miliar, PT Bank Muamalat senilai Rp123,27 miliar, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) senilai Rp38,20 miliar, dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) senilai Rp52,10 miliar.
"Harusnya memang dalam PKPU ketika gagal homologasi, debitur otomatis insolvensi. Tapi belum ada penetapan dari hakim pengawas, karena itu kan memang kewenangannya. Jadi mungkin nanti kita akan menunggu proses verifikasi dalam tagihan kepailitan," lanjut Harvardy.
Proses verifikasi tagihan kepailitan sendiri akan dilakukan kurator pada 25 Oktober 2018 mendatang. Sementara batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 18 Oktober 2018.
Sementara itu, kuasa hukum Dell Dewi Iryani mengakui bahwa saat ini Dell telah berhenti beroperasi. Pun guna menyelamatkan perusahaan, ia bilang Dell kini makin intensif mencari investor.
"Ada beberapa investor yang minat, dan memang sedang dilakukan pendekatan. Harapannya memang agar kami bisa lolos pailit," kata Dewi.
Rencana menghadirkan investor sebenarnya telah mengemuka dalam proses PKPU. Namun kata Harvardy, Dell belum memberikan kepastian.
"Waktu PKPU memang debitur memang menyatakan akan ada investor, karena mereka kan sudah kirim surat pernyataan insolvensi juga. Tapi sampai perpanjangan PKPU, belum ada kepastian, atau Letter of Intent. Ini yang membuat kreditur menilai tak ada kepastian soal pembayaran tagihannya, sehingga menolak homologasi," papar Harvardy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News