kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Dinilai Belum Optimal Kelola Keuangan, Ini Respon BPKH


Kamis, 06 November 2025 / 16:27 WIB
Dinilai Belum Optimal Kelola Keuangan, Ini Respon BPKH
ILUSTRASI. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memberi keterangan saat peluncuran program 'Balik Kerja Bareng BPKH 2025' di Jakarta, Senin (24/2/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. BPKH angkat bicara terkait penilaian parlemen yang menilai belum optimal dalam menghasilkan nilai manfaat dari dana haji.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) angkat bicara terkait penilaian parlemen yang menilai belum optimal dalam menghasilkan nilai manfaat dari dana haji.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengklaim, pihaknya secara konsisten mencetak kinerja positif, bahkan pada tahun 2024 lalu berhasil membukukan nilai manfaat hingga belasan triliun rupiah.

Dia menegaskan, BPKH terus berupaya meningkatkan efisiensi dan melakukan diversifikasi instrumen investasi syariah, baik di dalam maupun luar negeri. Strategi ini dijalankan untuk memastikan nilai manfaat yang dihasilkan dapat berkelanjutan.

“Alhamdulillah, secara konsisten sejak berdiri, BPKH terus menunjukkan kinerja yang positif dalam menghasilkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji,” ujar Fadlul kepada Kontan.co.id, Kamis (6/11/2025).

Fadlul memaparkan, pada tahun 2024, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji mencapai Rp 11,56 triliun. Nilai ini diklaim berperan signifikan dalam menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), sehingga jemaah tetap memperoleh biaya yang terjangkau.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Produk Turunan CPO Senilai Rp 28,7 Miliar

“Capaian tersebut tidak hanya menjaga stabilitas keuangan haji, tetapi juga menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji yang profesional dan transparan dapat memberikan manfaat nyata bagi umat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan amanah, BPKH mengutamakan tiga prinsip utama yakni keamanan, likuiditas, dan optimalisasi. BPKH tidak hanya mengejar hasil investasi, tetapi juga sangat memperhatikan aspek keberlanjutan, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatannya.

Terkait wacana pembiayaan untuk pembangunan Kampung Haji, Fadlul menjelaskan hal itu selaras dengan Inpres 15 Tahun 2025 tentang percepatan program strategis nasional. Proyek tersebut, disebut merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem layanan haji Indonesia.

"Saat ini, kami masih melakukan kajian mendalam dan penjajakan peluang investasi terhadap proyek tersebut. Komitmen kami jelas setiap partisipasi BPKH harus memberikan nilai manfaat nyata bagi jemaah, sesuai dengan prinsip syariah," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa perubahan atas UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan lantaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Abidin mengungkapkan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH berasal dari dana masyarakat yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji, namun dalam pengelolaannya selain dari investasi melalui sukuk juga dilakukan investasi langsung.

Untuk itu, dia bilang, perlu beberapa sinkronisasi dalam UU 34/2014 seiring dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi yang perlu diselaraskan.

Baca Juga: Stabilisasi Rupiah, Cadangan Devisa Oktober 2025 Diprediksi Mengempis

Selanjutnya: Rekomendasi Hotel di Bandung yang Estetik dan Ramah di Kantong

Menarik Dibaca: 10 Cara Menaikkan Berat Badan dalam Seminggu yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×