Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian atau penonaktifan sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Golkar Akan Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses persidangan pada Senin lalu berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Para pihak yang dimintai keterangan adalah pejabat internal DPR, ahli media sosial, ahli hukum, ahli sosiologi, ahli kriminologi, analis perilaku, hingga wakil koordinator wartawan parlemen.
Kesaksian dan pandangan para ahli tersebut menjadi dasar pertimbangan MKD dalam melihat konteks dan dampak sosial atas tindakan para teradu.
Putusan dan sanksi pelanggar etik
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa masing-masing teradu menerima sanksi dengan tingkat berbeda.
“Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu dua nonaktif selama 3 bulan,” kata Adang, dalam sidang putusan.
Untuk Eko Patrio, yang berstatus teradu empat, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan.
Sedangkan Sahroni, sebagai teradu lima, menerima sanksi paling berat dengan masa nonaktif 6 bulan.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” kata Adang.
Baca Juga: MKD Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR, Ini Alasannya
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” sambung dia.
Selain itu, MKD menegaskan bahwa ketiganya diberhentikan sementara tanpa mendapatkan hak keuangan.
“Menyatakan teradu selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang.
Putusan berlaku sejak tanggal dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh masing-masing partai.
Pertimbangan majelis MKD
Adapun putusan-putusan tersebut dijatuhkan MKD juga berdasarkan kepada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan bagi para teradu.
Wakil Ketua MKD Imran Amin mengatakan, kontroversi yang menimpa para anggota DPR tersebut berawal dari beredarnya informasi yang salah mengenai aksi berjoget anggota DPR sebagai bentuk selebrasi atas kenaikan gaji.
Isu tersebut memicu kemarahan publik yang meluas dan berujung pada gelombang kritik tajam di media sosial.
Menurut MKD, baik Nafa maupun Eko tidak memiliki niat untuk melecehkan publik.
Namun, keduanya dinilai kurang mempertimbangkan sensitivitas situasi.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Imran.
Baca Juga: MKD akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Tiga Anggota DPR
“Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” sambung dia.
Terkait Eko Patrio, MKD menyoroti unggahan video parodi suara “horeg” yang muncul beberapa hari setelah kontroversi bergulir.
Langkah itu dinilai sebagai respons yang kurang tepat.
“Seharusnya teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi kepada publik bahwa berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji,” ujar Imran.
Sementara itu, Sahroni dinilai menggunakan pilihan kata yang tidak bijak saat merespons polemik yang berkembang, sehingga memicu kesan arogan di mata publik.
“Seharusnya teradu lima Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” ucap Imran.
Namun, MKD juga mempertimbangkan bahwa ketiganya turut menjadi korban penyebaran berita bohong.
Dalam kasus Sahroni dan Eko Patrio, bahkan rumah keduanya sempat dijarah oleh sekelompok massa.
“Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” pungkas Imran.
Sahroni terima dan jadikan pelajaran
Menanggapi keputusan MKD, Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ia menegaskan akan menjadikannya sebagai bahan introspeksi.
Baca Juga: Gerindra Bakal Aktifkan Lagi Rahayu Saraswati jadi Anggota DPR
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar dia.
Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa dirinya berkomitmen memperkuat integritas sebagai wakil rakyat, terutama dalam hal komunikasi publik.
Sementara Eko Patrio maupun Nafa Urbach belum memberikan tanggapan terkait putusan sanksi etik yang dijatuhkan MKD.
Keduanya langsung bergegas meninggalkan lokasi usai persidangan selesai digelar.
Selanjutnya: Melompat Tinggi, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 November 2025
Menarik Dibaca: Melompat Tinggi, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 November 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













