kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kurator belum kuasai aset Pandawa


Selasa, 02 Oktober 2018 / 06:00 WIB
Kurator belum kuasai aset Pandawa


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto menyatakan belum terjadi peralihan aset yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ke kurator.

"Belum ada, saat ini masih ada di Kejaksaan, untuk tindak lanjut yang akan dilakukan kurator, kami belum bisa memberitahukan banyak," kata salah satu kurator Muhammad Denni saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/10).

Ia melanjutkan, sejatinya tim kurator belum mengetahui apakah Kejari Depok mengajukan upaya kasasi atau tidak. Langkah kasasi penting, guna memastikan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan kurator soal harta Pandawa, dan Nuryanto berkekuatan hukum tetap atawa inkrah. Setelah inkrah, kurator baru berhak mengambil alih aset.

Meskipun, Denni menyebutkan jika merunut UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), jangka waktu selama delapan hari setelah putusan untuk mengajukan kasasi sejatinya telah habis.

"Secara regulasi memang sudah melewati jangka waktu yang ditentukan. Tapi kita memang harus cari tahu dulu apakah Kejaksaan sebagai tergugat mengajukan kasasi atau tidak. sehingga kita tahu apakah putusan sudah inkrah atau belum," paparnya.

Sebaliknya, pihak kurator disebutkan Denni juga belum mengambil langkah hukum alias mengajukan kasasi.

Sementara itu, Kontan.co.id belum mendapatkan konfirmasi soal upaya kasasi dari Ketua Kejaksaan Negeri Depok Sufari. Sambungan ponsel maupun pesan pendek tak kunjung dibalas.

Mengingatkan, 19 September 2018 lalu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tim kurator. Gugatan sendiri diajukan sebab adanya tumpang tindih pengurusan aset antara kurator dan Kejari Depok.

Sebab, Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana Nuryanto dan 26 petinggi Pandawa lainnya yang memutuskan untuk merampas seluruh aset untuk masuk kas negara pada 11 Desember 2017.

Padahal, pada 20 Juni 2017, Pandawa, dan Nuryanto telah diputuskan pailit. Sehingga pengurusan harta pailit jadi kewenangan kurator untuk kemudian melunasi kewajiban kepada kreditur-krediturnya.

Dari penelusuran Kontan.co.id atas perkara pidana tersebut aset yang disita adalah: 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, RM 3.050, SGD 1.550, SAR 877, ditambah dua polis asuransi.

Sementara dari 209 aset yang dalam gugatan kurator diminta untuk dikembalikan, hanya 19 aset yang diputuskan untuk kembali ke kurator. Sisanya, belum bisa dibuktikan berasal penghimpunan dana dari masyarakat.

Mengingatkan, Pandawa dan Nuryanto jatuh pailit lantaran, tak dapat memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam kepailitan Pandawa dan Nuryanto punya tagihan senilai Rp 3,3 triliun dari 39.000 kreditur yang juga nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×