kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mandiri dan OCBC cabut persetujuan perdamaian, Royal Standard berakhir pailit


Senin, 01 Oktober 2018 / 20:21 WIB
Mandiri dan OCBC cabut persetujuan perdamaian, Royal Standard berakhir pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Royal Standard gagal berakhir damai, meskipun dalam pemungutan suara (voting) mayoritas kreditur menyetujui perdamaian. Lantaran, dua kreditur separatis (dengan jaminan) mencabut persetujuan perdamaian.

Mereka adalah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Mandiri diketahui memegang tagihan total senilai Rp159,6 miliar, dengan perincian Rp113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp46,1 miliar adalah tagihan konkuren (tanpa jaminan). Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp85 miliar.

Kuasa hukum OCBC Hasbi Setiawan dari Kantor Hukum Yuhelson & Partners bilang, pihaknya mencabut persetujuan perdamaian dengan alasan, Royal tak memberikan jaminan atas penyelesaian utang-utang ke kreditur.

"Karena ada ketidakyakinan dari Mandiri, dan OCBC dimana debitur bisa merealisasikan pembayaran," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/10).

Hal inilah yang disebut Hasbi jadi alasan majelis hakim tak mengesahkan perdamaian. Sehingga proses PKPU Royal berakhir pailit.

"Ada tiga hal yang bisa membuat pailit, dari PKPU. Debitur tidak memberi proposal perdamaian, voting tidak kuorum, dan majelis hakim tidak mengesahkan perdamaian. Jadi masuknya ke poin ketiga," sambungnya.

Sementara itu Departement Head Legal Litigation 2 Mandiri Sigit Yuniarso mengatakan pihaknya mencabut persetujuan lantaran, ada skema pembayaran yang berubah dari proposal perjanjian yang disetujui dan yang ditandatangani.

Sigit menjelaskan, ada perbedaan jangka waktu pembayaran dan suku bunga dari propoal saat voting, dengan perjanjian perdamaian yang ditandatangani untuk disahkan ke majelis hakim kepada salah satu kreditur.

"Karena skema pembayaran kepada kreditur lain dalam proposal perdamaian yang divoting berbeda dengan skema pembayaran yang ada dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani. Ini seharusnya tidak boleh dilakukan," katanya kepada Kontan.co.id.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Royal Jimmy Simanjuntak dari Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners mengakui bahwa skema pembayaran ke OCBC memang lebih cepat dibandingkan ke Mandiri.

"Mandiri kelurahannya satu, sebagai pemegang tagihan paling besar, dia tidak mau penawaran ke OCBC lebih baik dibandingkan ke Mandiri. Taoi faktanya memang tagihan OCBC lebih kecil penyelesaiannya memang akan lebih cepat," kata Jimmy kepada Kontan.co.id.

Jimmy pun sebenarnya heran mengapa dua kreditur ini kemudian mencabut persetujuan voting. Terlebih ia mengaku, telah mengakomodasi semua permintaan OCBC sebagai pemohon PKPU terdahulu.

"Aneh ini putusan majelis, sudah tidak sehat. Lagi pula saya sudah putar undang-undang tak ada ketentuan soal pencabutan persetujuan voting," sambungnya.




TERBARU

[X]
×