kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Produk Turunan CPO Senilai Rp 28,7 Miliar


Kamis, 06 November 2025 / 15:28 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Produk Turunan CPO Senilai Rp 28,7 Miliar
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama kepolisian berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal produk turunan CPO oleh PT MMS.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.

 Aksi penegahan dilakukan pada 20–25 Oktober 2025 terhadap 87 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan izin ekspor yang tercantum dalam dokumen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara DJBC, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Mabes Polri melalui Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. 

"Ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya dikirim," ujar Djaka dalam Konferensi Pers, Kamis (6/11).

Baca Juga: Stabilisasi Rupiah, Cadangan Devisa Oktober 2025 Diprediksi Mengempis

Dalam dokumen ekspor, barang diberitahukan sebagai Fatty Matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar. 

Barang tersebut pada awalnya tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor . Namun hasil uji laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan Satgasus Polri menunjukkan bahwa komoditas itu mengandung produk turunan CPO. 

Temuan tersebut membuatnya berpotensi dikenai ketentuan ekspor dan pungutan bea keluar.

Saat ini, Djaka menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti tambahan.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari sinergi pengawasan hulu-hilir sektor sawit nasional. Di sisi hulu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Presiden tengah menertibkan perizinan lahan dan konsolidasi data perkebunan sawit. 

Sementara di sisi hilir, Kementerian Keuangan melalui DJBC dan DJP bersama Satgasus Polri memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan atas pelanggaran ekspor serta potensi kehilangan penerimaan negara.

Baca Juga: Ramai Bandingkan Gen Z, Milenial, Gen X dan Boomer di Medsos, Pintu Masuk Kolaborasi

Selanjutnya: Akui Bukan SWF Biasa, Mari Kupas Jati Diri BPI Danatara

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 1-15 November 2025, Aneka Detergent Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×