kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Merpati kembali diperpanjang


Rabu, 03 Oktober 2018 / 22:47 WIB
PKPU Merpati kembali diperpanjang
ILUSTRASI. MERPATI STOP PENERBANGAN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) hingga 14 hari ke depannya. Mengingat masih butuh waktu kembali untuk membahas perdamaian.

"Iya sudah diputuskan, majelis hakim, perpanjangan selama 14 hari, sehingga waktu berakhirnya pada 18 Oktober 2018," kata pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).

Sesuai Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang kepailitan, jangka waktu maksimal PKPU ditetapkan selama 270 hari. Oleh karenanya, Merpati yang masuk PKPU sejak 6 Februari 2018, akan punya waktu maksimal hingga 3 November 2018.

Sementara soal perpanjangan, Alfin bilang, usulan datang dari Merpati. Alasannya, Merpati masih butuh waktu mengakomodasi beberapa saran terkait rencana perdamaian yang telah diserahkannya.

"Usulan dari debitur, karena memang masih ada negosiasi soal rencana perdamaian dengan kreditur. Kreditur masuh memberikan banyak saran," sambungnya.

Dengan waktu yang makin menipis, Alfin berharap Merpati segera menuntaskan proses PKPU. Harapannya agar bisa berakhir damai atawa homologasi.

Sebab, Alfin bilang, tim pengurus telah mulai melakukan penelusuran aset-aset Merpati. Sayangnya, banyak aset Merpati dinilai Alfin justru dalam keadaan tak layak. Sehingga jika terjadi kepailitan, para kreditur akan menanggung rugi.

"Kita sudah sempat melihat beberapa pesawat Merpati, di Indonesia Timur, dan keadaannya memang tak layak. Makanya kalau pailit, tentu hal ini akan merugikan kreditur," jelasnya.

Hanya saja, proses restrukturisasi Meroati tak hanya perlu homologasi. Setelah homologasi, Merpati perlu minta izin ke pemerintah maupun DPR.

"Iya betul, implementasinya setelah pemerintah dan DPR setuju. Kalau tidak dapat persetujuan maka, (perdamaian) tidak dilaksanakan. Maka akan pailit," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) Henry Sihotang kepada Kontan.co.id.

Mengingatkan dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×