kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,13   -2,62   -0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendapat suntikan dana Rp 6,4 triliun dari investor, Merpati berharap terbang lagi


Rabu, 03 Oktober 2018 / 14:53 WIB
Mendapat suntikan dana Rp 6,4 triliun dari investor, Merpati berharap terbang lagi
ILUSTRASI. MERPATI


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) hampir rampung. Maskapai plat merah yang berhenti beroperasi sejak Februari 2014 ini berharap suntikan dana dari investor bisa melepaskannya dari belenggu PKPU, agar Merpati bisa terbang lagi.

Dari proposal perdamaian yang didapatkan Kontan.co.id, ditulis bahwa investor Merpati siap menggelontorkan dana Rp6,4 triliun. Proposal ditandatangani oleh Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha, tertanggal 31 Agustus 2018.

"Melalui program pencarian mitra strategis April 2018-Juni 2018, Merpati berhasil berhasil memperoleh mitra strategis agar Merpati kembali beroperasi. Mitra strategis tersebut akan melakukan tambahan penyertaan modal ke perusahaan sekurang-kurangnya Rp 6,4 triliun," tulis Asep

Dana ini kelak akan akan digunakan Merpati guna membeli armada baru, suku cadang, beserta infrastrukturnya. Rencananya jika kelak beroperasi kembali, Merpati akan menggelar penerbangan perintis dengan membeli pesawat berpenumpang 20, dan penerbangan domestik-internasional dengan membeli pesawat kapasitas 180 penumpang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Merpati Rizky Dwinanto dari Kantor Hukum ADCO Attorney at Law bilang, secara umum ada beberapa skema restrukturisasi yang akan dilakukan Merpati.

"Ada beberapa skema, misalnya ada konversi utang ke saham (debt to equity swap), kita minta juga grace period (waktu tenggang), dan haircut (potongan) bunga dan pokok," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10).

Rozky juga menambahkan, proses agar Merpati kembali beroperasi sejatinya tak selesai dalam proses PKPU. Sebab, selain soal pengesahan perdamaian (homologasi) dalam proses PKPU. Merpati, juga butuh izin dari pemerintah, dan DPR. Terlebih untuk kembali terbang, ia butuh kembali mengurus izin ke Kementrian Perhubungan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×