kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Dana Penagihan Satgas PKH Rp 6,62 Triliun Masuk Kas Negara, Bantu Tekan Defisit APBN


Kamis, 25 Desember 2025 / 17:07 WIB
Dana Penagihan Satgas PKH Rp 6,62 Triliun Masuk Kas Negara, Bantu Tekan Defisit APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora). Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menerima dana Rp 6,62 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memperkuat APBN 2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan dana hasil penagihan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 6,62 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tambahan penerimaan ini dapat berperan dalam mengurangi tekanan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Defisit APBN 2025 diperkirakan mencapai Rp 662 triliun atau 2,78% terhadap PDB. Hingga November 2025, defisit sudah berada di angka Rp 560,3 triliun atau setara 2,35% terhadap PDB. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan dana yang baru masuk tersebut untuk memperbaiki posisi fiskal.

Baca Juga: Defisit APBN Melebar 1,56% dari PDB per September 2026

“Bisa juga dipakai mengurangi defisit sedikit, tapi tidak semuanya. Artinya, tetap digunakan juga untuk mendorong pembangunan. Ini belum didesain karena baru hari ini masuk,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Meski kemungkinan dimanfaatkan pada APBN 2026 tetap terbuka, Purbaya menegaskan pemerintah akan terlebih dahulu mengalokasikan dana tersebut untuk menekan defisit anggaran tahun berjalan.

“Utamanya kami lihat defisit seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit,” tambahnya.

Dana Rp 6,62 triliun itu terdiri dari Rp 2,34 triliun hasil penagihan denda administratif pelanggaran kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp 4,28 triliun dari uang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. 

Seremoni penyerahan dana turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Purbaya Bakal Tarik Belanja K/L Tak Terserap, Demi Jaga Defisit APBN 2025 di Bawah 3%

Selain menyetor dana ke negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969 hektare. Dalam 10 bulan operasi, Satgas mengklaim telah menguasai kembali 4,08 juta hektare perkebunan—atau 400% dari target—dengan nilai indikasi lebih dari Rp 150 triliun.

Dari total tersebut, 2,48 juta hektare kawasan hutan telah dikembalikan kepada kementerian terkait. 

Pemerintah merinci, 1,70 juta hektare lahan sawit diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, 688.427 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, dan 81.793 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo akan direstorasi.

Selanjutnya: TMII Perpanjang Jam Operasional Selama Periode Libur Nataru

Menarik Dibaca: Banyak Pemilik Rumah Menyesal, Ini Jenis Lantai Dapur yang Seharusnya Digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×