kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih susun skema pemberian stimulus untuk UMKM


Jumat, 24 April 2020 / 13:45 WIB
Pemerintah masih susun skema pemberian stimulus untuk UMKM
ILUSTRASI. Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10). ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana/wsj/20


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan stimulus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak wabah virus corona atau Covid-19. Sampai saat ini, stimulus yang akan diberikan tersebut masih dalam pembahasan.

"Masih kita bahas dalam beberapa hari ini, datanya dan skema stimulusnya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Kontan, Jumat (24/4).

Baca Juga: Industri pers masuk dalam sektor usaha yang mendapat perluasan insentif pajak

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan, stimulus yang menyasar UMKM akan segera dirilis, dimana relaksasi yang akan diberikan tersebut berbentuk subsidi.

Presiden Joko Widodo pun sudah meminta jajaran menterinya untuk  memberikan stimulus pada sektor riil yang terdampak Covid-19.

Menurut dia, stimulus yang diberi harus menyasar seluruh segmen sosial ekonomi dan perlu pula dilakukan pendataan sektor-sektor mana yang terdampak paling parah hingga yang bisa memanfaatkan peluang.

Dia juga meminta agar stimulus yang diberi tidak hanya menyasar usaha menengah dan kecil, tetapi hingga usaha mikro.

Baca Juga: Lepas siang, harga emas spot masih melemah di US$ 1.725,54 per ons troi

Sementara itu, salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban UMKM pun diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut disebutkan nasabah kredit usaha rakyat (KUR), terutama KUR mikro, KUR usaha kecil dan KUR khusus sudah mendapat relaksasi dari pemerintah berupa pembebasan membayar angsuran bunga dan angsuran pokok KUR paling lama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×