kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Industri pers masuk dalam sektor usaha yang mendapat perluasan insentif pajak


Jumat, 24 April 2020 / 13:21 WIB
Industri pers masuk dalam sektor usaha yang mendapat perluasan insentif pajak
ILUSTRASI. Susiwijono Moegiarso


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan untuk memperluas pemberian insentif perpajakan ke 18 sektor usaha baru. Di dalam 18 sektor tersebut, ada lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan menerima insentif perpajakan, salah satunya adalah industri pers.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perluasan insentif perpajakan ini juga akan turut menyasar industri pers. Di mana, industri pers termasuk ke dalam sektor yang terkait dengan informasi dan komunikasi. "Sudah ada di situ semua (termasuk industri pers)," ujar Susiwijono saat dikonfirmasi oleh Kontan.co.id, Jumat (24/4).

Baca Juga: Kadin apresiasi perluasan stimulus ekonomi dari pemerintah

Adapun rincian dari KBLI yang mendapatkan perluasan insentif ini, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Beleid ini, merupakan perluasan dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 yang menyasar 19 sektor manufaktur.

Rencananya, PMK baru ini akan diumumkan oleh pemerintah pada awal minggu depan. Insentif yang selanjutnya diberikan pada industri pers ini, akan sama dengan yang tertuang di dalam PMK 23/2020 mengenai Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Wabah Virus Corona. "Plafon insentif yang selanjutnya diberikan, akan sama seperti di PMK 23/2020," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Rabu (22/4).

Baca Juga: Pemerintah tengah menghitung anggaran untuk perluasan insentif saat pandemi corona

Di dalam PMK tersebut, rincian insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×