kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin apresiasi perluasan stimulus ekonomi dari pemerintah


Jumat, 24 April 2020 / 09:51 WIB
Kadin apresiasi perluasan stimulus ekonomi dari pemerintah
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengapresiasi langkah pemerintah yang akan memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan, stimulus tersebut akan menopang daya tahan perusahaan atas dampak ekonomi yang disebabkan oleh virus Corona, terutama pada sektor riil dan sektor vital lainnya.

Baca Juga: Enam strategi BKPM tangkal dampak Covid-19

“Ini sangat baik untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19 agar iklim usaha tetap kondusif. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) memang sangat mungkin terjadi, tetapi ini harus segera ditekan dan dihindari,” ujar Rosan di dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Rosan melanjutkan, Kadin berharap pemerintah dapat merinci lagi sektor-sektor usaha yang harus mendapatkan stimulus. Kadin pun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi dan upaya untuk penyelamatan perekonomian nasional di tengah wabah Corona.

“Khususnya upaya dalam memperkuat para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, sektor ini menyerap 96% tenaga kerja di Indonesia,” kata Rosan.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perluasan stimulus untuk ribuan Badan Usaha (BU) atau yang biasa disebut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di berbagai sektor.

Baca Juga: Harga minyak turun, defisit bisa melebar




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×