kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Dana alokasi khusus akan dirampingkan


Senin, 08 Oktober 2012 / 22:22 WIB
Dana alokasi khusus akan dirampingkan
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berencana merampingkan nilai dana pada bidang- bidang pembangunan daerah yang selama ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Langkah tersebut untuk membuat alokasi dana DAK yang selama ini terpecah kepada beberapa bidang pembangunan. Rencana ini bertujuan agar dana DAK bisa fokus pada bidang- bidang pembangunan yang lebih berguna untuk kepentingan masyarakat.

"Sekarang ini ada 19 bidang pembangunan yang sebenarnya dalam satu bidang, misalnya infrastruktur itu ada irigasi, jalan, infrastruktur pendidikan. Itu selama ini terpisah dan akan kami gabungkan karena bidangnya sama infrastruktur," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana di Jakarta Senin (8/10).

Namun sayangnya, Armida belum bisa memastikan jumlah perampingan yang akan dilakukan oleh pemerintah, dan kapan proses perampingan dana DAK itu bisa dilakukan. Catatan saja, keberadaan 19 bidang pembangunan rencananya akan mendapat DAK termuat dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Bidang- bidang pembangunan tersebut adalah; bidang pendidikan, kesehatan, program KB, infrastruktur jalan, irigasi, sanitasi, air minum, pertanian, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, prasarana pemerintahan, konservasi sumber daya hutan dan air, pembangunan daerah tertinggal, perdagangan, fasilitas keselamatan jalan, transportasi pedesaan, sarana prasarana kawasan perbatasan, perumahan dan pemukiman serta listrik pedesaan.

Anggaran negara yang dialokasikan untuk DAK tahun 2013 nanti rencananya mencapai Rp 29,7 triliun atau naik 13,7% jika dibandingkan dengan alokasi DAK tahun 2012 ini yang mencapai Rp 26,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×