kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.525   25,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dana alokasi khusus akan dirampingkan


Senin, 08 Oktober 2012 / 22:22 WIB
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berencana merampingkan nilai dana pada bidang- bidang pembangunan daerah yang selama ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Langkah tersebut untuk membuat alokasi dana DAK yang selama ini terpecah kepada beberapa bidang pembangunan. Rencana ini bertujuan agar dana DAK bisa fokus pada bidang- bidang pembangunan yang lebih berguna untuk kepentingan masyarakat.

"Sekarang ini ada 19 bidang pembangunan yang sebenarnya dalam satu bidang, misalnya infrastruktur itu ada irigasi, jalan, infrastruktur pendidikan. Itu selama ini terpisah dan akan kami gabungkan karena bidangnya sama infrastruktur," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana di Jakarta Senin (8/10).

Namun sayangnya, Armida belum bisa memastikan jumlah perampingan yang akan dilakukan oleh pemerintah, dan kapan proses perampingan dana DAK itu bisa dilakukan. Catatan saja, keberadaan 19 bidang pembangunan rencananya akan mendapat DAK termuat dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Bidang- bidang pembangunan tersebut adalah; bidang pendidikan, kesehatan, program KB, infrastruktur jalan, irigasi, sanitasi, air minum, pertanian, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, prasarana pemerintahan, konservasi sumber daya hutan dan air, pembangunan daerah tertinggal, perdagangan, fasilitas keselamatan jalan, transportasi pedesaan, sarana prasarana kawasan perbatasan, perumahan dan pemukiman serta listrik pedesaan.

Anggaran negara yang dialokasikan untuk DAK tahun 2013 nanti rencananya mencapai Rp 29,7 triliun atau naik 13,7% jika dibandingkan dengan alokasi DAK tahun 2012 ini yang mencapai Rp 26,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×