Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati besaran rasio pajak alias tax rasio sebesar 12,75% - 13,5% dari PDB untuk tahun anggaran 2013. Angka ini akan dibawa dalam pembahasan dengan Badan Anggaran DPR.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah sebelumnya mengajukan tax rasio dengan kisaran 12,2% - 12,7% dari PDB. Pasalnya, perlambatan ekonomi global mulai berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak. Hanya saja, pemerintah dan DPR mencapai titik temu untuk besaran rasio pajak dengan kisaran 12,75% - 13,5% dari PDB.
Namun, Agus mengaku sulit untuk bisa mencapai angka tax rasio 13,5% dari PDB. Alasannya, dampak krisis ekonomi global sudah merembet ke dalam negeri. Menurutnya, koreksi harga komoditi dan menurunnya volume ekspor membuat penurunan penerimaan perusahaan (wajib pajak badan) yang berakibat setoran pajak menurun.
Sehingga tambahan target penerimaan perpajakan tersebut tentu saja bakal memberatkan para pembayar pajak baik pengusaha maupun wajib pajak perorangan. "Kalau tetap dipaksakan tax rasio dari 12,75% dari PDB naik jadi 13,5% dari PDB, itu butuh tambahan pajak sebesar Rp 120 triliun," jelasnya, Rabu (19/9).
Apalagi, dia bilang pemerintah juga berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Jika batas PTKP dinaikkan, Agus memperkirakan ada penurunan penerimaan dari pos Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp 12 triliun.
Catatan saja, dalam RAPBN 2013 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.031,69 triliun. Angka ini naik 16,57% dari APBNP 2012 yang sebesar Rp 885,02 triliun.
Dari total target penerimaan pajak tersebut, rinciannya, penerimaan PPh non migas sebesar Rp 506,9 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 423,7 triliun, PBB dan BPHTB Rp 27,34 triliun, pajak lainnya sebesar Rp 6,34 triliun dan PPh migas sebesar Rp 67,4 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan optimalisasi akibat naiknya tax rasio ini akan diprioritaskan ke belanja daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, Harry menambahkan, optimalisasi dari kenaikan tax rasio ini juga dimungkinkan untuk belanja pusat alias Kementerian/Lembaga (K/L) khususnya belanja modal. Syaratnya, Kementerian/Lembaga yang bersangkutan harus memiliki kinerja serapan anggaran di atas 95%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News