kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana penyesuaian & infrastruktur daerah dihidupkan


Minggu, 24 Juni 2012 / 14:55 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak penyebab hipertensi yang bisa Anda alami.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dana- dana untuk pembangunan infrastruktur daerah yang berwujud Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dan juga dana- dana adhock lainnya kembali ada pada APBN tahun 2013 nanti. Langkah ini rencananya diambil oleh baik pemerintah maupun DPR agar percepatan pembangunan infrastruktur daerah bisa dilaksanakan dengan segera.

Ada dua opsi yang sudah disepakati oleh baik pemerintah mapun DPR terkait rencana pengalokasian dana- dana tersebut. Opsi pertama, DPR dan pemerintah harus memperjelas seluruh kriteria kegiatan pembangunan daerah yang didanai dengan menggunakan dana- dana tersebut. Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mengatakan bahwa selama ini pemberian DPID dan DPPID kepada daerah dilakukan dengan kriteria yang tidak jelas.

Opsi ke dua, merealokasikan DPPID dan DPID menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dana pendampingnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Bidang yang disasar untuk opsi ke dua ini porsi terbesarnya harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata Tamsil beberapa waktu lalu.

Enny Sri Hartati, Ekonom INDEF, mengatakan di tengah masih terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki oleh Indonesia saat ini, memaksimalkan dana- dana daerah yang berasal dari DAK, merupakan salah satu cara efektif yang bisa dilakukan untuk menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur dalam negeri. Apalagi tambahnya, bila melihat pemanfaatan DAK oleh pemerintah daerah yang selama ini sering tidak tepat sasaran karena, porsi terbesar penggunaannya justru untuk belanja pegawai.

Enny menyarankan, jika pilihan menggunakan DAK untuk menggenjot pembangunan infrastruktur daerah jadi diambil oleh pemerintah dan DPR, sebaiknya pola dan administrasi penggunaan dana tersebut nantinya diubah. Menurutnya, penggunaan dana- dana tersebut tidak boleh lagi diserahkan pemanfaatannya secara bebas kepada daerah.

"Harus ditentukan juga infrastrukturnya yang mana. Jadi pemerintah dan pusat harus satu visi dan misi agar pembangunan infrastruktur di daerah bisa dilaksanakan," kata Enny.

Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memperingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak hanya mengatur pemanfaatan DAK oleh pemerintah daerah saja. Menurutnya, ada masalah lain yang juga harus diberikan perhatian dalam pemberian DAK kepada daerah, yaitu mengenai kriteria daerah penerima dana DAK.

Jangan sampai pengalaman dalam pengalokasian dana DPPID dan DPID tahun 2011 lalu terjadi di tahun 2013 nanti. Saat itu menurutnya, daerah yang sebetulnya kaya dan infrastrukturnya sudah baik, seperti; Kabupaten Dharmasraya, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Wakatobi, menerima DAK, sementara daerah miskin infrastruktur, seperti; Indragiri, Sumenep dan Dairi malah tidak menerima.

"Prioritaskan daerah yang kemampuan fiskalnya kecil, dan orang miskinnya banyak, sehingga pembangunan infrastruktur yang dilakukan nantinya benar- benar bisa merangsang pertumbuhan ekonomi secara merata," kata Uchok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×