kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.068   152,66   1,93%
  • KOMPAS100 1.117   26,25   2,41%
  • LQ45 798   25,32   3,28%
  • ISSI 284   2,33   0,83%
  • IDX30 416   14,97   3,73%
  • IDXHIDIV20 470   17,20   3,80%
  • IDX80 124   2,98   2,46%
  • IDXV30 133   3,68   2,86%
  • IDXQ30 132   4,57   3,59%

Dahului KPK, Polri periksa Djoko sebagai saksi


Kamis, 23 Agustus 2012 / 15:33 WIB
Dahului KPK, Polri periksa Djoko sebagai saksi
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di kantor CIMB Niaga Auto Finance Tangerang Selatan, Selasa (22/6). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/06/2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia seakan-akan tak mau ketinggalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi.

Kali ini, Polri berencana memeriksa bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), Djoko Susilo sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi tahun 2011. Sebelumnya, KPK baru berencana memeriksa Djoko untuk kasus yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan memeriksa Djoko hari Jumat (24/8). "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan soal pengadaan simulator mengemudi, dalam rangka pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Boy Kamis (23/8).

Bahkan, menurut Boy, surat pemanggilan terhadap Djoko sebagai saksi sudah dikirimkan oleh Kepolisian. Namun mengenai materi pemeriksaan, lebih jauh Boy enggan menjelaskannya. Ia beralasan soal materi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini, selain dilakukan olh Kepolisian, juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun menurut Kepolisian Djoko belum menjadi tersangka, namun KPK sudah menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rencana pemeriksaan Djoko oleh kepolisian itu dilakukan setelah KPK mengumumkan rencana pemeriksaan Djoko dalam waktu dekat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×