kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK akhirnya gunakan bukti sitaan kasus simulator


Selasa, 14 Agustus 2012 / 18:09 WIB
KPK akhirnya gunakan bukti sitaan kasus simulator
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (16/10). Saham-saham ini banyak dijual asing pada awal pekan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan pembongkaran terhadap kontainer berisi barang bukti dokumen hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penyidik mulai melakukan pembongkaran sejak pukul 16.10 WIB.

Pembongkaran kontainer barang bukti sitaan ini dikawal oleh petugas keamanan KPK. Berdasarkan pantauan, gembok pengunci pintu kontainer sempat tidak dapat dibuka awalnya. Namun, setelah beberapa kali dicoba, petugas KPK dapat membuka kunci gembok berwarna kuning tersebut.

Dari dalam kontainer yang terletak di belakang gedung KPK tersebut, petugas secara estafet mengeluarkan sekitar 30 kardus bersegel yang berisi dokumen-dokumen penting terkait kasus korupsi di tubuh Polri yang menyeret dua petingginya, yakni Gubernur Akademi Kepolisian Inspektor Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Didik Purnomo.

Oleh petugas KPK, semua barang bukti tersebut diangkut dengan mobil Kijang Innova berwarna hitam bernomor polisi B 1031 UFS. Pembongkaran kontainer ini menjadi pembuktian terhadap informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang mengatakan bahwa KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dokumen hasil sitaan.

"Sejak awal kita sampaikan bahwa penggeledahan dari sitaan atau barang bukti akan dibuka pekan ini. Itu dilakukan karena KPK pekan lalu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

Johan menambahkan bahwa KPK bisa mengakses barang bukti sitaan tersebut. "Sejak awal sudah dikatakan bahwa KPK kapan saja bisa mengakses barang bukti yang disita. Akan kita buka pekan ini rencananya. (Baru) dilakukan karena KPK pekan lalu masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Dan minggu lalu belum dibutuhkan untuk verifikasi," ucap Johan.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan pada 30 Juli lalu mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 31 Juli pukul 05.00 WIB. Barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo ini sempat tertahan di kantor Korlantas Polri setidaknya selama dua hari.

Pertama, barang bukti dokumen berupa kertas itu tertahan saat masih dalam proses penggeledahan. Tersanderanya barang bukti ini setidaknya selama 13 jam. Kedua adalah penahanan seusai penggeledahan, yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Ini berarti barang bukti tersandera selama 14 jam.

Sebanyak sebelas unit mobil yang membawa penyidik KPK, akhirnya dapat meninggalkan Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jakarta, pada Selasa (31/7) pukul 16.45 WIB. Mobil penyidik KPK dapat meninggalkan areal Gedung Korlantas setelah sebelumnya ditutup dengan palang pintu sehingga kendaraan KPK yang membawa hasil penggeledahan tidak bisa meninggalkan Korlantas.

Di antara barang bukti yang berhasil disita KPK itu, terdapat dokumen lelang asli pengadaan simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlantas Polri, serta hard disk dan perangkat komputer. Barang bukti yang didapatkan penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 189 miliar pada 2011.

Djoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga menerima uang suap senilai Rp 2 miliar. Terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×