Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memverifikasi barang bukti dokumen hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, penyidik KPK tidak akan membutuhkan waktu lama untuk melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.
Menurut Abraham, KPK tinggal melengkapi bukti yang sudah dimiliki. "Insy Allah, barang bukti yang KPK miliki sudah cukup. Kami tidak memerlukan waktu yang terlalu lama untuk melakukan verifikasi barang bukti karena tinggal melengkapi bukti yang telah KPK miliki," tutur Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).
Sejauh ini, lanjut Abraham, KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk tersangka kasus ini, yaitu mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk tersangka kasus ini. Lokasi pemeriksaan di Jakarta dan Bandung.
Di antara bukti yang berhasil disita KPK itu, terdapat dokumen lelang asli pengadaan simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlantas Polri, serta hard disk dan perangkat komputer. Barang bukti yang didapatkan penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 189 miliar pada tahun anggaran 2011.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar ini, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Salah satunya Djoko Susilo yang diduga menerima uang suap senilai Rp 2 miliar.
Selain Djoko, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang.
Sementara, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News