Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri ini dilakukan secepatnya.
Bambang menegaskan, Djoko tidak bisa menolak diperiksa oleh KPK. Bila tetap menolak, dia mengatakan, Gubernur Akademi Kepolisian ini melanggar undang-undang. "Pada prinsipnya siapa pun yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapapun dia," tegasnya, Kamis (23/8).
Djoko dikabarkan menolak pemanggilan yang akan dilakukan KPK. Kuasa hukum Djoko Fredrich Yunadi mengatakan kliennya sudah diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian sehingga tak akan datang ke KPK. "Kami akan menolak pemanggilan KPK," katanya.
Fredrich beralasan, KPK tak bisa lagi memanggil kliennya karena seseorang tak bisa diperiksa dua lembaga berbeda untuk kasus yang sama. "Tak ada aturannya. Suruh KPK belajar hukum dulu," katanya.
Fredrich juga beralasan, pemeriksaan Djoko di Kepolisian sebagai saksi dan bukan tersangka.
KPK berencana memeriksa Djoko seusai libur Lebaran. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait kasus ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK sudah meminta keterangan sedari proses penyelidikan atau sebelum menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Salah satu yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang yang diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News