Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemberantasan terhadap tujuh kosmetik ilegal dengan merek Tabita dan Tabita Glow.
Hal tersebut dikarenakan kedua merek kosmetik itu merupakan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Selain itu, kosmetik ilegal tersebut juga mengandung bahan berbahaya atau dilarang, yakni merkuri dan hidrokinon.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
“Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM,” sambungnya.
Baca Juga: Daftar 86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Resmi dari BPOM
Lantas, apa saja bahaya merkuri dan hidrokinon?
Bahaya merkuri dan hidrokinon Taruna menyampaikan, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, dan iritasi kulit.
Tak hanya itu, kandungan merkuri di kosmetik juga akan menyebabkan sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sementara bahaya hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi atau kondisi di mana area kulit tertentu menjadi lebih gelap daripada warna kulit di sekitarnya.
Tak sampai di situ, hidrokinon atau hidrokuinon juga dapat menimbulkan ochronosis serta memicu perubahan warna kornea dan kuku.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Baca Juga: Menekraf Minta BPOM Bantu UMKM, Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%
Kemudian pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id.
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” pungkas Taruna Ikrar.
7 kosmetik mengandung merkuri
Dilansir dari laman resmi BPOM, berikut tujuh kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan hidrokinon:
1. Tabita Daily Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
2. Tabita Glow Daily Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
3. Tabita Glow Night Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
4. Tabita Nightly Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
Tonton: Klaim Kesehatan Industri Asuransi Jiwa Meningkat 16,4% pada 2024
5. Tabita Royal Jelly (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
6. Tabita Skin Care Smooth Lotion (Tanpa izin edar, mengandung hidrokinon)
7. Tabita Skin Care Smooth Lotion (Tanpa izin edar, mengandung hidrokinon).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kosmetik Ilegal Ini Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, Ini Bahayanya Menurut BPOM"
Selanjutnya: Klik pip.dikdasmen.go.id untuk Cek Penerima PIP 2025, Mudah!
Menarik Dibaca: Resep Sambal Goreng Kentang Pete, Sajian Nikmat Lebaran yang Menggugah Selera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News