Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemudian pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id.
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” pungkas Taruna Ikrar.
7 kosmetik mengandung merkuri
Dilansir dari laman resmi BPOM, berikut tujuh kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan hidrokinon:
1. Tabita Daily Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
2. Tabita Glow Daily Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
3. Tabita Glow Night Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
4. Tabita Nightly Cream (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
Tonton: Klaim Kesehatan Industri Asuransi Jiwa Meningkat 16,4% pada 2024
5. Tabita Royal Jelly (Tanpa izin edar, mengandung merkuri)
6. Tabita Skin Care Smooth Lotion (Tanpa izin edar, mengandung hidrokinon)
7. Tabita Skin Care Smooth Lotion (Tanpa izin edar, mengandung hidrokinon).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kosmetik Ilegal Ini Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, Ini Bahayanya Menurut BPOM"
Selanjutnya: Klik pip.dikdasmen.go.id untuk Cek Penerima PIP 2025, Mudah!
Menarik Dibaca: Resep Sambal Goreng Kentang Pete, Sajian Nikmat Lebaran yang Menggugah Selera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News