Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupaya melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital.
Tercatat, sejak tahun 2018, lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal berhasil dihapus.
Langkah ini menjadi komitmen kedua lembaga dalam memberantas konten-konten ilegal di ruang digital.
Baca Juga: Komdigi Minta Bank Himbara Blokir Rekening Terkait Judi Online
“Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam audiensi dengan Kepala BPOM, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/1).
Berdasarkan data yang dihimpun, platform Meta (termasuk Facebook) mendominasi pelanggaran dengan 23.000 konten ilegal, diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” ucap Meutya.
Baca Juga: Komdigi Surati Google, Tiktok dan Meta Hapus Kata Kunci Judi Online
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman.
"Tupoksi BPOM dalam pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal, menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi ini," ucap Taruna.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selanjutnya: Gotrade Indonesia Menawarkan Fitur Terbaru, Options Trading
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Stabil, Sentimen di Pasar Global Seimbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News